Pengawasan Peredaran Mutu Benih TPH
SKEMA MEKANISME PENGAWASAN DAN MONITORING PENYALURAN BENIH BERSUBSIDI | ||||
salah satu tujuan penyaluran benih bersubsidi antara lain adalah Mendorong peningkatan pengunaan benih varietas unggul bermutu melalui pemberian subsidi benih serta Meningkatkan produksi tanaman pangan dengan penggunaan benih varietas unggul bermutu.
Sumber : bpsb2008
Prosedur Produksi Benih Bina
IZIN PRODUKSI
Izin produksi dapat diberikan apa bila memenuhi persyaratan: Skala usaha; Identitas, domisili; Akte pendirian perusahaan (bagi yg berbadan hukum); Rencana kerja dan kelas benih bina yang akan diproduksi; Keterangan telah melaksanakan AMDAL atau UKL (Upaya Kelola Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku. Keputusan hak guna usaha bagi yg menggunakan tanah Negara PENCABUTAN IZIN PELIMPAHAN WEWENANG PERMOHONAN IZIN Produksi Benih Bina Hortikultura Benih Dasar hanya dapat diproduksi dari Benih Penjenis atau dari Benih Dasar yang berasal dari Benih Penjenis. Pada perbanyakan vegetatif, Benih Dasar adalah benih hasil okulasi/grafting yang berasal dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari PIT/PIP/DPI yang disambung dengan batang bawah dan merupakan calon pertanaman di Blok Fondasi (BF). Benih Pokok hanya dapat diproduksi dari Benih Dasar atau Benih Penjenis. Pada perbanyakan vegetatif, Benih Pokok adalah benih hasil okulasi/grafting yang berasal dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari pertanaman, pohon induk di Blok Fondasi (BF) atau PIT/PIP/DPI yang disambung dengan batang bawah dan merupakan calon pertanaman di Blok Penggandaan Mata Tempel (BPMT). Benih Sebar hanya dapat diproduksi dari Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis atau dari Kebun Induk (KI). Pada perbanyakan vegetatif, Benih Sebar merupakan benih hasil okulasi/grafting yang berasal dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari pertanaman pohon induk di Blok Perbanyakan Benih (BPB), Kebun Entres (KE) yang disambung dengan batang bawah dan merupakan calon pertanaman di lahan petani/kebun produksi. Pengemasan, Penyimpanan, Pengangkutan Benih Bina Pengemasan benih bina dilakukan untuk melindungi mutu benih tetap terjaga selama jangka waktu beredarnya. Pengemasan benih bina dilakukan sesuai dengan jenis, bentuk dan sifat benihnya. Pengemasan harus menggunakan bahan dan alat yang dapat menekan laju kerusakan dan atau tidak merusak benih. Kemasan untuk benih bina yang diberi pestisida atau bahan kimia berbahaya harus terbuat dari bahan yang tahan dari kerusakan. Penyimpanan benih bina harus dilakukan pada tempat dengan kondisi yang sesuai jenis dan bentuk benih. Tempat penyimpanan dapat berupa gudang, ruang terbuka, ruang pendingin, rumah kasa atau lainnya yang tidak mempengaruhi penurunan mutu benih. Setiap pengangkutan benih bina harus menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kondisi jenis dan bentuk benih, untuk menghindari penurunan mutu benih. Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang mengedarkan benih bina harus mendaftar sebagai pengedar kepada Gubernur melalui instansi propinsi yang menangani perbenihan tanaman. Dalam mendaftar harus menyebutkan : Apabila persyaratan telah dipenuhi, kepada perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah diberikan tanda daftar pengedar benih bina. Pengedar benih bina berkewajiban : Tanda daftar pengedar benih bina DAPAT DICABUT apabila : |
||||
|