Pengawasan

Pengawasan Peredaran Mutu Benih TPH

SKEMA MEKANISME PENGAWASAN DAN MONITORING PENYALURAN BENIH BERSUBSIDI
salah satu tujuan penyaluran benih bersubsidi antara lain adalah Mendorong peningkatan pengunaan benih varietas unggul bermutu melalui pemberian subsidi benih serta Meningkatkan produksi tanaman pangan dengan penggunaan benih varietas unggul bermutu.

Sumber : bpsb2008

Prosedur Produksi Benih Bina

IZIN PRODUKSI
Izin produksi dapat diberikan apa bila memenuhi persyaratan:
Skala usaha; Identitas, domisili;
Akte pendirian perusahaan (bagi yg berbadan hukum);
Rencana kerja dan kelas benih bina yang akan diproduksi;
Keterangan telah melaksanakan AMDAL atau UKL (Upaya Kelola Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.
Keputusan hak guna usaha bagi yg menggunakan tanah Negar
a

PENCABUTAN IZIN
a.Izin produksi benih bina dapat dicabut, jika perorangan, perusahaan swasta, dan instansi Pemerintah:
b.Dinyatakan pailit oleh pengadilan;
c.Tidak memenuhi persyaratan IZIN PRODUKSI dan skala usaha;
d.Terjadi perubahan atau pemindahan hak.

PELIMPAHAN WEWENANG
Dalam pelaksanaan pemberian izin, Menteri melimpahkan wewenangnya kepada Direktur Jenderal yg bersangkutan atau Gubernur/Bupati.
Pemberian izin atau tanda daftar diberikan oleh Bupati/Walikota dhi Kepala Dinas yang membidangi perbenihan

PERMOHONAN IZIN

Paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima pejabat tersebut memberikan jawaban yaitu menerima, menunda atau menolak permohonan tersebut.
Gubernur atau Direktur Jenderal menerbitkan izin produksi benih bina dalam keputusan apabila setelah diteliti semua persyaratan sebagaimana dimaksud telah terpenuhi dan benar serta tidak ada keberatan secara teknis;
Gubernur atau Direktur Jenderal menunda pemberian izin produksi benih bina apabila setelah diteliti persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 10 tidak lengkap, dan kepada pemohon diberitahu secara langsung atau tertulis kekurangannya serta diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan sesuai stempel pos;
Gubernur atau Direktur Jenderal menolak pemberian izin produksi benih bina apabila :
a. perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang  bersangkutan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak  pemberitahuan tidak melengkapi kekurangan persyaratan;
b. permohonan tidak benar; atau
c. terdapat alasan secara teknis.

Produksi Benih Bina Hortikultura

Benih Dasar hanya dapat diproduksi dari Benih Penjenis atau dari Benih Dasar yang berasal dari Benih Penjenis. Pada perbanyakan vegetatif, Benih Dasar adalah benih hasil okulasi/grafting yang berasal dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari PIT/PIP/DPI yang disambung dengan batang bawah dan merupakan calon pertanaman di Blok Fondasi (BF).

Benih Pokok hanya dapat diproduksi dari Benih Dasar atau Benih Penjenis. Pada perbanyakan vegetatif, Benih Pokok adalah benih hasil okulasi/grafting yang berasal dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari pertanaman, pohon induk di Blok Fondasi (BF) atau PIT/PIP/DPI yang disambung dengan batang bawah dan merupakan calon pertanaman di Blok Penggandaan Mata Tempel (BPMT).

Benih Sebar hanya dapat diproduksi dari Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis atau dari Kebun Induk (KI). Pada perbanyakan vegetatif, Benih Sebar merupakan benih hasil okulasi/grafting yang berasal dari mata tempel atau bahan sambung yang diambil dari pertanaman pohon induk di Blok Perbanyakan Benih (BPB), Kebun Entres (KE) yang disambung dengan batang bawah dan merupakan calon pertanaman di lahan petani/kebun produksi.

Pengemasan, Penyimpanan, Pengangkutan Benih Bina

Pengemasan benih bina dilakukan untuk melindungi mutu benih tetap terjaga selama jangka waktu beredarnya.

Pengemasan benih bina dilakukan sesuai dengan jenis, bentuk dan sifat benihnya. Pengemasan harus menggunakan bahan dan alat yang dapat menekan laju kerusakan dan atau tidak merusak benih.

Kemasan untuk benih bina yang diberi pestisida atau bahan kimia berbahaya harus terbuat dari bahan yang tahan dari kerusakan.

Penyimpanan benih bina harus dilakukan pada tempat dengan kondisi yang sesuai jenis dan bentuk benih.

Tempat penyimpanan dapat berupa gudang, ruang terbuka, ruang pendingin, rumah kasa atau lainnya yang tidak mempengaruhi penurunan mutu benih.

Setiap pengangkutan benih bina harus menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kondisi jenis dan bentuk benih, untuk menghindari penurunan mutu benih.

Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang mengedarkan benih bina harus mendaftar sebagai pengedar kepada Gubernur melalui instansi propinsi yang menangani perbenihan tanaman.

Dalam mendaftar harus menyebutkan :
a.   nama dan alamat yang jelas dan benar;
b.   jenis dan jumlah benih yang akan diedarkan;
c.   fasilitas dan kapasitas penyimpanan yang dimiliki.

Apabila persyaratan telah dipenuhi, kepada perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah diberikan tanda daftar pengedar benih bina.

Pengedar benih bina berkewajiban :
1. mematuhi peraturan perundang-undangan perbenihan yang berlaku;
2. menjaga mutu benih bina yang diedarkan;
3. memiliki catatan dan menyimpan data benih bina yang diedarkan selama 1 (satu) tahun bagi tanaman semusim, dan 5
(lima) tahun bagi tanaman tahunan;
4. melaporkan jumlah benih bina yang diedarkan kepada instansi yang berwenang dengan tembusan kepada Gubernur dan
Direktur Jenderal bersangkutan;
5. memberikan keterangan yang diperlukan pengawas benih;
6. melaporkan setiap terjadi perubahan data.

Tanda daftar pengedar benih bina DAPAT DICABUT apabila :
a.   tidak memenuhi kewajiban sebagaimana di atas
b.  membuat laporan yang tidak benar.